Komisi VII DPR Pertanyakan Status SKK Migas

30-01-2013 / KOMISI VII

 

Komisi VII DPR mempertanyakan status dan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) paska pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu mengemuka saat Komisi VII DPR mengadakan RDP dengan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainudin Amali, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (30/1).

"Komisi VII DPR ingin SKK Migas ini dapat berjalan baik kedepannya, kita juga mempertanyakan bagaimana rencana strategis jangka panjang SKK Migas yang ingin meningkatkan penemuan cadangan migas melalui eksplorasi masif apakah itu memang termasuk Tupoksi dari SKK Migas," papar Anggota Komisi VII DPR Daryatmo dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Daryatmo mempertanyakan peran komisi Pengawas SKK Migas. Pasalnya, DPR ingin mengetahui kepastian, gambaran dan definisi yang jelas terkait rencana strategis SKK Migas dan kaitannya apakah ada mekanisme persetujuan dari Komisi Pengawas tersebut.

Totok Daryanto (F-PAN) mengatakan, posisi SKK Migas sekarang ini masih tahap transisi. Karena itu, lembaga ini membutuhkan dukungan moril dan kepastian mengenai lembaga mereka. "Yang penting itu yang diberi amanat di SKK migas harus benar-benar bertanggung jawab terhadap tugasnya," katanya.

Menurutnya, Komisi VII DPR akan segera melakukan revisi UU migas yang mampu menjawab tantangan real Migas di Indonesia saat ini. "Kita harus belajar dan bertumpu dari Keputusan MK, dengan kepala terbuka dan kepala dingin untuk melakukan perubahan bagi bangsa dan negara," paparnya.

Sementara Bambang Wuryanto (F-PDIP) menilai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 terkait pengangkatan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi), tidak mencantumkan kerja dari SKK Migas.

"Ini kerja mereka apa, terus kalau pimpinan SKK bertindak, dan berakibat hukum, siapa yang bertanggung jawab? Tidak jelas semua saat ini," katanya.

Menurut Bambang, hal ini sangat berbahaya secara hukum artinya, bila ada orang yang berniat jelek dan menuntut hukum maka pimpinan SKK Migas bisa digeret penjara semuanya. "Ini disebabkan dasar hukum kerjaan mereka tidak jelas, mau tambah peningkatan produksi migas uang mereka ada? dasarnya apa? dan darimana," terangnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...